Pengedar 47 Kg Sabu dan 35 Ribu Ekstasi di Rupat Dituntut Hukuman Mati 
Selasa, 09-12-2025 - 18:56:27 WIB
Wahyu Ibrahim
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Bengkalis -  Anton bin Pendi, terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang ditangkap dengan barang bukti total 47 kilogram sabu dan 35 ribu butir ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (9/12/2025).

Menurut Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, tuntutan mati diajukan karena skala kasus yang dinilai sangat serius.

"Total barang bukti yang dibawa Anton mencapai puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi. Ini bukan kasus kecil. Kami menuntut hukuman maksimal: mati," tegas Wahyu.

Dalam persidangan Anton mengaku diperintahkan seseorang bernama Lalak alias Adi Putra (DPO) untuk menjemput paket narkoba dari Malaysia melalui jalur laut di Pantai Alohong, Desa Sungai Cingam, Rupat.

Narkoba itu dikirim menggunakan speed boat sebelum dipindahkan ke sepeda motor yang dikendarai Anton menuju lokasi serah terima.

Namun upaya tersebut gagal setelah tim Ditresnarkoba Polda Riau yang telah melakukan pengintaian mencegat Anton dan rekannya Jamal. Polisi kemudian menangkap tiga orang lainnya yang diduga sebagai penerima barang di dalam mobil Toyota Innova hitam.

Dari tas yang dibawa Anton, polisi menyita 29,9 kg sabu kemasan teh hijau dan bungkus bergambar harimau, 18.000 butir ekstasi hijau dan 17.700 butir ekstasi oranye.

Anton dituntut melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, yang memungkinkan hukuman maksimal pidana mati.

"Tidak ada alasan pemaaf. Skala peredaran ini merusak bangsa. Terdakwa harus dihukum seberat-beratnya," kata Wahyu.**/ald

 




 
Berita Lainnya :
  • Pengedar 47 Kg Sabu dan 35 Ribu Ekstasi di Rupat Dituntut Hukuman Mati 
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved